Berita Viral

Suami Buat Istri Cacat Seumur Hidup, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Seorang suami siram istrinya dengan air keras di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Editor: Kiki Novilia
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIRAM AIR KERAS - SY saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Lantaran keterbatasan biaya, Suryani kini berutang ke pihak RSMH dan membayar dengan mencicil biaya pengobatannya. Suami korban kini masih bebas berkeliaran, padahal kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumsel. 

SY harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit untuk biaya pengobatannya yang menderita luka bakar 83 persen.

Proses pengobatan itu dilakukan di Rumah Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, mulai November 2024 hingga Januari 2025.

Untuk diketahui, luka atau sakit akibat KDRT tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang, Susilo, membenarkan hal tersebut.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Susilo saat dikonfirmasi, Selasa.

Tak lepas tangan, pihak rumah sakit, kata Susilo, juga aktif menghubungi para donatur untuk membantu biaya pengobatan SY.

Hasilnya, SY mendapat bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp100 juta.

Namun, itu belum melunasi utang SY kepada pihak RSMH Palembang.

Total biaya tagihan rumah sakit yang harus dibayarkan SY mencapai Rp475 juta, dengan bantuan Rp100 juta, SY masih harus melunasi kekurangan Rp375 juta.

Dengan kondisinya kini, SY hanya mampu mencicil utangnya ke pihak rumah sakit Rp300 ribu, dengan dibantu adiknya.

"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan Sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 375 juta," urainya.

Susilo menjelaskan, jika ke depannya pasien tidak mampu membayar tagihan tersebut, maka akan ada mekanisme penghapusan utang.

Dalam mekanisme ini, pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).

Baca juga: Tangis Palsu di Balik Duka, Suami Ternyata Dalang Pembunuhan Istri

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved