Berita Lampung

Kejari Pringsewu Sita Titipan Korupsi Bimtek dari 13 Kapekon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyita titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Pringsewu
PENGEMBALIAN KERUGIAN - Kejari Pringsewu menyita titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimtek, Kamis (5/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejari Pringsewu menyita titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun 2024.

Sebanyak 13 kepala pekon dari wilayah Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta kepada tim penyidik, dengan total mencapai Rp 26 juta. 

Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Pringsewu pada Kamis (5/6/2025) pukul 15.00 WIB, disaksikan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu sebagai bentuk transparansi dan mitigasi risiko uang palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Devi Ariatmaja, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Raden Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima para kepala pekon setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 13 juta kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN), penyelenggara kegiatan bimtek.

"Pengembalian ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik dari para kepala pekon. Namun, proses penyidikan tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh," ujar Kadek.

Uang titipan yang diterima langsung disita dan disetorkan ke rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu sebagai bagian dari proses penyidikan. 

Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang telah dikumpulkan Kejari Pringsewu dalam perkara Bimtek 2024 mencapai Rp 488 juta.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved