Berita Terkini Nasional

Nasib Pilu Suryani, Sudah Disiram Air Keras, Masih Harus Lunasi Utang Rp 362 Juta

Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga alias IRT bernama Suryani, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, seusai menjadi korban penyiraman air keras.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DISIRAM AIR KERAS: Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga alias IRT bernama Suryani, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, seusai menjadi korban penyiraman air keras. Adapun penyiraman air keras dilakukan sang suami. Tak cuma itu, Suryani kini dihadapkan harus melunasi utang sebesar Rp 362 juta. Utang tersebut yakni merupakan biaya perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang setelah disiram air keras oleh sang suami. 

Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.

"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.

Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.

Baca juga: Suami di Jakarta Siram Istri dan Selingkuhannya dengan Air Keras

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved