Berita Lampung

Rampas Motor Pelajar SMP di Lampung Tengah, 2 Begal Diringkus

Kedua begal tersebut menyasar seorang pelajar SMP berinisial AS (14) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dokumentasi Polsek Terbanggi Besar
TANGKAP BEGAL - Polsek Terbanggi Besar meringkus dua pelaku pembegalan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar meringkus dua pelaku pembegalan.

Kedua begal tersebut menyasar seorang pelajar SMP berinisial AS (14) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, dua pelaku pembegalan tersebut berinisial AZ (16) dan RH (20).

Keduanya merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Para begal itu ditangkap kurang dari 24 jam seusai kejadian berkat kerja keras Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar," kata Dailami, Kamis (5/6/2025).

Dailami mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan AZ dan RH terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dia menyebutkan, korban dibegal saat hendak pulang setelah membeli bensin dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BE 2456 GMK.

Menurut Dailami, korban dicegat dua pelaku saat melewati Jalan 2 Kampung Karang Endah.

“Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata yang menyerupai senjata api, lalu mengambil paksa sepeda motor milik korban dan membawa korban sejauh 1 kilometer sebelum diturunkan di jalan,” kata Dailami.

Para pelaku kemudian menurunkan korban di pinggir jalan, lalu keduanya melarikan diri ke arah Kelurahan Bandar Jaya dengan membawa sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta.

Orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, Rabu (4/6/2025) sore, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap kedua pelaku.

"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2456 GMK dan 1 unit HP merek Poco milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis laduk,” ungkapnya.

"Kini para pelaku ditahan di Polsek Terbanggi Besar dengan jerat pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved