Berita Terkini Nasional

Jokowi Dituntut Rp 5.853 Triliun oleh Tim TIPU UGM atas Kasus Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dituntut Rp 5.853 triliun oleh tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) atas polemik ijazah palsu.

Kolase Twitter/X @diansandiutama dan @UntheeUnti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI: Potret ijazah milik Jokowi (kiri) dan ijazah milik Sri Murtiningsih, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) dituntut Rp 5.853 triliun oleh tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) atas polemik ijazah palsu. Tak hanya Jokowi, tim TIPU UGM juga melayangkan tuntutan tersebut ke KPU, UGM, dan SMAN 6.  

Setelah pihak penggugat dan tergugat membacakan tanggapan soal gugatan intervensi, majelis hakim lantas mengambil langkah putusan sela.

Jawaban pihak penggugat dan tergugat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Majelis hakim akan memeriksa dan merundingkan, setelah itu keputusan hakim akan dibacakan pada Kamis, (12/6/2025) minggu depan.

Diketahui hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Sidang berlangsung selama 26 menit, dimulai pada pukul 10.25 WIB hingga 10.56 WIB.

Bareskrim nyatakan Asli

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi, adalah asli.

Kepastian itu didapatkan setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses uji labfor dilakukan dengan memeriksa bahan kertas, sistem pengaman pada kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor UGM.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Bareskrim pun meyakini ijazah Jokowi asli. “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Isyarat Jokowi Tak Terima Anaknya Dimakzulkan, Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved