Berita Terkini Nasional
Tampang Pelaku Pelecehan Wanita di Cilandak, Minta Maaf Langsung ke Korban
Tampang pelaku pelecehan berinisial KN (20) yang berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, korban sedang berdiri di depan indekos sambil bermain ponsel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaku yang mengendarai motor berpura-pura bertanya arah kepada korban.
Saat korban mengangkat tangan untuk memberi petunjuk, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan lalu kabur.
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan desakan publik terhadap aparat untuk segera menangkap pelaku.
KN kini dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Jawab 18 Pertanyaan Penyidik KPK |
![]() |
---|
Willie Salim Ganti Motor Satpam yang Dibakar Massa di Gedung DPRD Cirebon |
![]() |
---|
Petani di Lamongan Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuhnya Terpental hingga 50 Meter |
![]() |
---|
Prabowo Batalkan Tunjangan DPR RI Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-RGH yang Hilang Kontak di Tanah Bumbu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.