Way Kanan

Dilantik Gubernur Mirza, Ayu Asalasiyah Resmi Menjabat Bupati Way Kanan Menggantikan Alm Ali Rahman

Adapun pelantikan Ayu sebagai Bupati Way Kanan definitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
DILANTIK: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan definitif periode sisa masa jabatan 2025-2030 menggantikan Ali Rahman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Ayu Asalasiyah resmi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Way Kanan definitif periode sisa masa jabatan 2025-2030.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ayu Asalasiyah dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Gedung Balai Keratun, Lantai 3, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (10/6/2025).

Adapun pelantikan Ayu sebagai Bupati Way Kanan definitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengatakan jika roda pemerintahan harus tetap berjalan meskipun semua pihak masih merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Ali Rahman.

Mirza pun menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kehormatan, melainkan amanah untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kesejahteraan rakyat.

"Menjadi bupati adalah tanggung jawab besar, namun ibu Ayu kini memegang peran penting dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat," ujar Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza pun mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Pembangunan di suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung dan juga terintegrasi demi mencapai tujuan bersama," kata Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi bertugas membina dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam aspek peraturan daerah, anggaran, tata ruang, serta kebijakan fiskal daerah.

"Tugas kami di provinsi bukan hanya mengelola wilayah sendiri, namun juga mengkoordinasikan dan membina kabupaten kota dan juga mengkoordinasikan agar semua sejalan dengan pemerintah pusat," kata dia.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza mengingatkan bahwa kebijakan yang melibatkan ASN harus didasarkan pada prinsip berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Gubernur juga menegaskan larangan terhadap Bupati untuk melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan.

"Kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku," tegas Mirza.

Mirza juga mengajak seluruh elemen pemerintahan Way Kanan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang kuat antar daerah dan antar instansi guna mewujudkan visi Lampung Maju Indonesia Emas 2045.

"Dengan sinergi yang solid, harapannya pembangunan di Way Kanan dapat berjalan optimal, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Lampung dan nasional," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved