Way Kanan

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Ingatkan Para Kepala SKPD untuk Intensifkan Sumber Pendapatan

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah ingatkan jajarannya terapkan prinsip efisiensi terkait belanja daerah.

Dokumentasi Pemkab Way Kanan
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dalam rangka Pengesahan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah ingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengelola penerimaan daerah untuk terus mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan.

"Tujuannya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai," kata Bupati Ayu dalam Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dalam rangka Pengesahan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, Kamis (24/7/2025).

Dalam pelaksanaan belanja daerah, seluruh jajaran agar senantiasa berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis, serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bupati Ayu menegaskan, anggaran dalam Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan anggaran maksimal, sehingga diperlukan kedisiplinan tinggi dalam pengelolaannya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan belanja yang berkualitas, yakni belanja yang responsif, menghasilkan output optimal, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Tanam Jagung Bersama Kajati Lampung, Dukung Swasembada Pangan

Baca juga: Bupati Ayu Asalasiyah Distribusikan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat Way Kanan

Terkait Raperda, Ayu menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 telah berjalan sesuai harapan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, sesuai kesepakatan waktu yang telah kita bangun bersama, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Kerja sama yang telah terjalin ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan,” ujar Ayu.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal, mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran demi penyelesaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025," imbuhnya.

Semua saran dan pendapat yang disampaikan, terusnya, merupakan bentuk kontribusi dalam rangka penyempurnaan agar seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved