Pilkada Pesawaran

MK Registrasi Gugatan PSU Pesawaran, Suriansyah: Semoga Dikabulkan

Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.

tangkapan layar YouTube
BERHARAP DIKABULKAN - Calon Bupati Pesawaran Supriyanto dan wakilnya Suriansyah Rhalieb resmi mendaftarkan diri ke KPU Pesawaran, Senin (10/3/2025). Suriansyah berharap MK mengabulkan gugatan mereka atas hasil PSU Pilkada. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konsitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan perselisihan pemilihan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah. 

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PAN.MK/e-ARPK/06, permohonan tersebut dicatat pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran

Permohonan yang diajukan melalui sistem elektronik MK tersebut tercatat dalam register perkara dengan Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Panitera MK Wiryanto, disebutkan bahwa permohonan ini diajukan oleh pasangan Supriyanto dan Suriansyah, yang memberi kuasa hukum kepada Anton Heri berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Pesawaran sebagai pihak termohon. 

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling lambat empat hari kerja sejak permohonan dicatat.

Suriansyah berharap MK mengabulkan gugatan mereka atas hasil PSU Pilkada 2024. 

Ia menilai proses demokrasi harus berlangsung tanpa intervensi dan kecurangan.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan. Kami ingin hasil PSU benar-benar mencerminkan suara rakyat,” ujar Suriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Gugatan diajukan lantaran pasangan Supriyanto–Suriansyah mengindikasikan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa. 

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” lanjutnya.

Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. 

“Kami optimistis MK akan mengeluarkan putusan terbaik. Apa pun keputusannya, kami akan hormati karena sifatnya final dan mengikat,” kata dia.

Sementara kuasa hukum pasangan 01, Anton Heri, mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan agar tetap solid dalam mengawal proses hukum di MK. 

“Kami berharap seluruh tim tetap konsisten dan bersatu hingga proses ini selesai,” ujar Anton.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil PSU Pilkada Pesawaran itu telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII. 

Anton menyebut gugatan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

Ia juga menyatakan optimisme bahwa perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. 

“Berdasarkan jadwal MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.00 WIB. Kami yakin MK akan memeriksa perkara ini secara profesional,” ucap Anton.

Ia menegaskan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara tertib dan berharap MK dapat memberikan putusan yang adil serta berdasarkan fakta di persidangan.

Sebagai informasi, dalam PSU Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran, pasangan nomor urut 2, Nanda-Anton, dinyatakan unggul atas Supriyanto-Suriansyah. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Nanda-Anton meraih 128.715 suara, sementara Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved