Pilkada Pesawaran

Supriyanto–Suriansyah Imbau Tim Solid Kawal Gugatan PSU Pesawaran di MK

Anton mengatakan, permohonan gugatan itu berkaitan dengan dugaan adanya perselisihan hasil dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kolase Tribunnews / Tribunlampung.co.id
AJUKAN GUGATAN: Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan tetap solid mengawal proses hukum sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan agar tetap solid mengawal proses hukum sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Kami berharap seluruh tim tetap kompak dan solid untuk mengawal gugatan ini hingga tuntas,” kata kuasa hukum paslon 01, Anton Heri, melalui keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Anton mengatakan, permohonan gugatan itu berkaitan dengan dugaan adanya perselisihan hasil dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Pihaknya juga optimistis perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Kami yakin MK akan menjalankan proses pemeriksaan secara profesional,” katanya.

Ia menambahkan, tim hukum paslon 01 berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum secara tertib.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, paslon 01 Supriyanto–Suriansyah ikut serta dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Dalam PSU tersebut, paslon nomor urut 02 Nanda-Anton dinyatakan unggul dengan perolehan 128.715 suara.

Sementara paslon Supriyanto–Suriansyah memperoleh 88.482 suara.

Adapun, gugatan paslon 01 ke MK perihal perselisihan hasil PSU.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved