Berita Lampung

TKA di PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Bisa Keluar: Visa Saya Habis, Sudah Tidak Digaji

Berdasarkan video viral, pada Selasa (10/6/2025) Tenaga Kerja Asing di PT San Xiong Steel Indonesia tesebut sempat berusaha keluar namun gagal.

Tangkap layar
TIDAK BISA KELUAR - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dan Kabag Ops Polres Lampung Selatan Kompol Defrizon berada di depan gerbang Pt San Xiong Steel Indonesia. Tenaga Kerja Asing di perusahaan tersebut tidak bisa keluar, Selasa (10/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tenaga Kerja Asing di PT San Xiong Steel Indonesia tidak bisa keluar sejak dua hari lalu.

Berdasarkan video viral, pada Selasa (10/6/2025) Tenaga Kerja Asing di PT San Xiong Steel Indonesia tesebut sempat berusaha keluar namun gagal.

Dalam video berdurasi 2 menit tersebut terlihat beberapa orang berjaga di depan pintu gerbang PT San Xiong Steel Indonesia.

Tampak Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dan Kabag Ops Polres Lampung Selatan Kompol Defrizon.

Dalam video tersebut terdengar sayup-sayup orang berbicara.

"Saya ingin pulang. Visa saya udah habis. Saya juga sudah tidak digaji disini," ujar salah seorang diduga tenaga kerja asing di PT San Xiong Steel Indonesia yang berteriak dari dalam pagar perusahaan.

Terlihat juga koper dan tas dilemparkan ke luar gerbang, diduga milik tenaga kerja asing di PT San Xiong Steel Indonesia tersebut.

Pengurus Serikat Buruh PT San Xiong Steel Indonesia bagian Advokasi, Iwan Sitorus mengatakan kejadian video viral orang menunggu di depan PT San Xiong Steel Indonesia itu terjadi semalam.

"TKA nggak bisa keluar. Polres juga nggak bisa masuk. Karena gerbangnya nggak bisa dibuka," ujarnya.

Ia menyebut kejadian tenaga kerja asing di PT San Xiong Steel Indonesia terjadi sejak dua hari lalu.

"Dari kemarin," ucapnya.

PT San Xiong Steel Indonesia berdalih larangan tenaga kerja asing keluar atas perintah Polda Lampung karena masih dalam proses Penyidikan.

Kuasa Hukum Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong Aristoteles MJ Siahaan pihaknya mengikuti intruksi Polda Lampung yang melarang pekerjanya untuk meninggalkan lokasi, karena masih dalam proses penyidikan.

"Sesuai dengan audiensi dengan Imigrasi Petunjuk dari Dirkrimum bahwa terkait TKA masih dibutuhkan keberadaannya dlm rangka Penyidikan maka kami tidak mau nantinya di bilang menghalangi Penyidikan karena masih dibutuhkan untuk proses sidik," ujarnya.

"Dan kita belum disurati secara resmi oleh Dirkrimum terkait hal tersebut," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved