Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Senilai Rp 68 M

Kejari Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai Rp 68 miliar, di halaman kantor Kejari, Kamis (12/6/2025).

Dokumentasi Kejati Lampung Selatan
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai Rp 68 miliar, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai Rp 68 miliar, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut keseluruhan ada 13 barang bukti yang dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika, bahan peledak, motor, senjata tajam dan senjata api.

Lebih lanjut Ia menjelaskan seluruh barang bukti itu merupakan hasil rampasan dari 113 perkara.

"Di antaranya narkotika, pencurian, UU Perlindungan Anak, perjudian, penggelapan, pengeroyokan, penganiayaan, pornografi, penipuan, UU KDRT, UU tindak kekerasan seksual, pembunuhan berencana, serta informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

"Paling banyak didominasi oleh narkotika dengan jumlah 64 perkara, kemudian pencurian dengan 19 perkara, perlindungan anak 9 perkara," sambungnya.

Ia mengatakan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik dari putusan pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, merupakan periode penangan sejak bulan Desember 2024 hingga Mei 2025.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved