Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Senilai Rp 68 M
Kejari Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai Rp 68 miliar, di halaman kantor Kejari, Kamis (12/6/2025).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum senilai Rp 68 miliar, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut keseluruhan ada 13 barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika, bahan peledak, motor, senjata tajam dan senjata api.
Lebih lanjut Ia menjelaskan seluruh barang bukti itu merupakan hasil rampasan dari 113 perkara.
"Di antaranya narkotika, pencurian, UU Perlindungan Anak, perjudian, penggelapan, pengeroyokan, penganiayaan, pornografi, penipuan, UU KDRT, UU tindak kekerasan seksual, pembunuhan berencana, serta informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
"Paling banyak didominasi oleh narkotika dengan jumlah 64 perkara, kemudian pencurian dengan 19 perkara, perlindungan anak 9 perkara," sambungnya.
Ia mengatakan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik dari putusan pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, merupakan periode penangan sejak bulan Desember 2024 hingga Mei 2025.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.