Berita Lampung
Penindakan Juli-Desember, BPTD Kelas II Lampung Persiapkan Penerapan Zero ODOL 2026
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah II Lampung sedang mempersiapkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2026.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung sedang mempersiapkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2026.
Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya berharap tahun depan tidak ada lagi kendaraan yang ODOL.
"Pada Juni 2025 kami melaksanakan sosialisasi dan pada Juli 2025 sudah melakukan penegakan.
Lampung menjadi pilot project untuk penerapan operasi ODOL," kata Kepala BPTD II Lampung, Jonter Sitohang, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (15/6/2025).
Penindakan kendaraan ODOL dimulai pada Juli sampai dengan Desember 2025.
Dalam sosialisasi ini BPTD dan Direktorat Lalu Lintas Jalan akan memanggil dan klarifikasi kepada pemilik angkutan barang yang melanggar.
Penegakan hukum akan dilaksanakan di jalan tol, kawasan industri dan pelabuhan penyeberangan, unit jembatan timbang UPPKB Way Urang dan kawasan industry.
Adapun sosialisasi menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa angkutan.
Proses penegakan hukum dari BPTD fokus di unit UPPKB, dengan memasukkan kendaraan barang yang melintas.
Kemudian dilakukan penimbangan berat kendaraan dan pengukuran kendaraan oleh petugas penguji. "Jika ditemukan melanggar akan diterapkan sanksi tilang oleh petugas PPNS ," kata Jonter.
Sedangkan untuk penegakan hukum di jalan nasional, jalan tol, pelabuhan penyeberangan dan pada pemilik perusahaan masih dalam proses tindak lanjut dengan instansi terkait, termasuk kepolisian.
Seusai itu akan ada evaluasi untuk langkah selanjutnya.
Penerapan aturan ODOL dianggap sangat penting dan menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem transportasi darat.
Karena ini menyangkut beberapa aspek utama, seperti keselamatan pengguna jalan. Sebab kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dia menambahkan, dalam penegakan kendaraan ODOL, peran BPTD lainnya ialah pengawasan terhadap perusahaan industri.
BPTD mengambil peran dalam menertibkan kendaraan angkutan barang pada perusahaan industri agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti berat kendaraan dan ukuran dimensi kendaraan.
Penerapan pemeriksaan ODOL, menurutnya, bisa menurunkan angka kecelakaan, melindungi nyawa sopir, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
BPTD dalam pengawasan terkait kendaraan ODOL memiliki unit timbangan UPPKB Way Urang, sebagai unit pengawasan dan penegakan kendaraan ODOL di jalan nasional.
Pengawasan dan operasi ini berfungsi untuk memberi perlindungan infrastruktur dari kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Sebab kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Bila ini terjadi negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk perbaikan, dan mengurangi kualitas pelayanan transportasi.
"Tanpa penerapan hukum yang tegas, pelanggaran ODOL akan dianggap hal biasa.
Penerapan hukum terkait kendaran ODOL menunjukkan bahwa negara serius melindungi rakyat dan hukum berlaku untuk semua," kata Jonter.
Selain itu dengan pelaksanaan operasi ODOL, sistem logistik menjadi lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Karena diketahui kendaraan ODOL membakar lebih banyak bahan bakar dan menghasilkan lebih banyak emisi karbon.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Bupati Dendi Ramadhona Kukuhkan Paskibraka Pesawaran Tahun 2025 |
![]() |
---|
Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Lapangan Korpri |
![]() |
---|
10 Ruas Sudah PHO, Rincian Pagu Anggaran dan Penanganan Perbaikan 52 Jalan Pemprov 2025 |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Sebut TMMD Upaya Lestarikan Gotong Royong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.