Berita Lampung
Ayah Bejat di Kemiling Bandar Lampung Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku merudapaksa anak tirinya hingga mengandung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang ayah bejat berinisial S (42), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, diduga merudapaksa anak tirinya, N (14).
Mirisnya, N saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku merudapaksa anak tirinya hingga mengandung.
"Kami tangkap pelaku S kemarin pada Rabu (11/6/2025) di rumahnya," kata Dhedi, Senin (16/6/2025).
Dhedi menerangkan, S diduga melakukan perbuatan bejatnya pada 10 Juli 2024 lalu.
"Jadi pada saat itu korban yang berada di dalam kamar tiba-tiba didatangi oleh pelaku," terang Dhedi.
Saat itulah pelaku merudapaksa anak tirinya.
Perbuatan S bukan sekali itu saja, melainkan berkali-kali.
Aksi rudapaksa kali terakhir terjadi pada 23 Mei 2025.
Padahal, N saat itu sudah berbadan dua alias hamil.
"Pelaku ini telah melakukan (rudapaksa) berulang kali hingga korban hamil 7 bulan," ujar Dhedi.
Perbuatan S akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada sang ibu.
Ibu korban lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.