Berita Lampung

Ayah Bejat di Kemiling Bandar Lampung Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku merudapaksa anak tirinya hingga mengandung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polisi
RUDAPAKSA ANAK TIRI - (Ilustrasi) Seorang ayah bejat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap karena diduga merudapaksa anak tirinya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang ayah bejat berinisial S (42), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, diduga merudapaksa anak tirinya, N (14). 

Mirisnya, N saat ini tengah hamil tujuh bulan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku merudapaksa anak tirinya hingga mengandung. 

"Kami tangkap pelaku S kemarin pada Rabu (11/6/2025) di rumahnya," kata Dhedi, Senin (16/6/2025). 

Dhedi menerangkan, S diduga melakukan perbuatan bejatnya pada 10 Juli 2024 lalu.

"Jadi pada saat itu korban yang berada di dalam kamar tiba-tiba didatangi oleh pelaku," terang Dhedi. 

Saat itulah pelaku merudapaksa anak tirinya.

Perbuatan S bukan sekali itu saja, melainkan berkali-kali.

Aksi rudapaksa kali terakhir terjadi pada 23 Mei 2025.

Padahal, N saat itu sudah berbadan dua alias hamil

"Pelaku ini telah melakukan (rudapaksa) berulang kali hingga korban hamil 7 bulan," ujar Dhedi. 

Perbuatan S akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada sang ibu.

Ibu korban lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved