Berita Lampung
Gelapkan Pakan Ternak Senilai Rp 117 Juta Milik Perusahan, Polres Lampung Selatan Amankan Enam Orang
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana penggelapan pakan ternak milik perusahaan, Senin (16/6/2025).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana penggelapan pakan ternak milik perusahaan.
Hal itu diketahui dari ungkap kasus yang digelar di Mapolres setempat, Senin (16/6/2025).
Kasus tindak pidana penggelapan jabatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 427/ II / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 6 Desember 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana penggelapan pakan ternak.
Pelaku yang diamankan atasnama Dwi Fery Setiawan (33), alamat di Desa Pancasila, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, selaku statistic farm di PT CAP 7 dari hasil penggelapan dalam jabatan memperoleh sebesar Rp 33.550.000.
Lalu pelaku lainnya Surya Ardi Nugraha, (30), warga alamat di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, selaku Personal General Afair di PT CAP 7 dari hasil penggelapan dalam jabatan memperoleh sebesar Rp 13 juta.
"Pelaku lainnya Wiwid Wibowo (39) warga Dusun Sidosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, selaku Personal General Afair di PT JP 2 memperoleh hasil sebesar Rp 3 juta," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Adapun pelaku lainnya, Mardianto (37) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, selaku Statistik memperolah hasil Rp 3 juta.
Pelaku lainnya Faisal Fadli Muis (30) warga Desa Negarasaka, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, selaku supir dari kendaraan yang mengangkut memperoleh hasil Rp 3,5 juta.
"Terakhir Bambang Setiawan (38), warga Desa Negarasaka, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, selaku supir dari kendaraan yang mengangkut, memperoleh hasil Rp 2,5 juta," sambungnya.
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana penggelapan jabatan tersebut berawal pada Kamis (17/10/2024), sekira pukul 11.00 wib, di kantor PT.CENTRAL AVIAN PERTIWI unit VII (PT CAP) di Desa Relunghelok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Adapun dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan para tersangka dengan cara menjual pakan ternak sejumlah 9 ton yang seharusnya dikirim dengan tujuan ke PT CAP unit VII Natar dari PT CPI Tanjung Bintang.
Namun oleh para tersangka dijual keluar perusahaan yakni ke daerah Lampung Tengah dan Sidomulyo tanpa seizin dan sepengetahuan pihak manajemen perusahaan.
Sehingga dalam hal ini perusahaan PT CAP unit VII Natar mengalami kerugian materi sebesar Rp 117 juta.
Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk membayar utang dan keperluan lainnya.
Polres Lampung Selatan
penggelapan
pakan ternak
Tanjung Bintang
Lampung Selatan
Lampung
Tribunlampung.co.id
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.