Berita Lampung
Hadapi Gugatan di MK, KPU Pesawaran Siapkan Seluruh Alat Bukti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Ferli Niti Yudha mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan menyiapkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan dari pihak pemohon.
“Yang jelas kami optimistis menghadapi sidang nantinya.
Kami menjamin netralitas penyelenggara selama proses PSU berlangsung,” kata Ferli kepada Tribun Lampung, Senin (16/6).
Menurut Ferli, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai dengan aturan dan arahan dari KPU RI. Proses tersebut juga diawasi langsung oleh Bawaslu dan KPU pusat.
“Kami sudah melakukan tahapan PSU sesuai dengan aturan.
Tidak ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ferli menjelaskan, sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, yakni pasangan calon nomor 1 Supriyanto–Suriansyah.
Sidang kedua dijadwalkan pada Jumat 20 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Pesawaran.
“Kami juga memantapkan dalam berkoordinasi dengan tim pengacara kami,” kata Ferli.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB dan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.(oky)
Sulit Dibuktikan
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius M Ali menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ahmad Handoko, kuasa hukum Nanda-Antonius, upaya hukum tersebut merupakan hak konstitusional pihak pemohon.
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.