Berita Terkini Nasional
Jumran Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Selain itu, oknum TNI AL tersebut juga dipecat dari dinas kemiliterannya karena terbukti membunuh jurnalis Juwita.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin - Jumran oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita divonis penjara seumur hidup.
Selain itu, oknum TNI AL tersebut juga dipecat dari dinas kemiliterannya karena terbukti membunuh jurnalis Juwita.
Putusan majelis hakim Pengadilan Militer tersebut lebih ringan dari harapan keluarga jurnalis Juwita yang menginginkan oknum TNI AL Jumran divonis hukuman mati.
Keluarga Juwita termasuk tim kuasa hukum hadir di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin membacakan vonis Kelasi I Jumran pada hari Senin (16/6/2025).
Atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil.
Di perisidangan, Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menganbil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.
Selama persidangan, terdakwa Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Oditur Militer menerima terhadap putusan Majelis tersebut,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang diketuai Lektkol Arie Fitriansyah dan dua Hakim Anggota menjatuhkan vonis pidana Kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / BanjarmasinPost.co.id )
| Kenal Melalui MiChat, Ihsan Tergiur Tawaran Novrianto, Padahal Sudah Punya Istri |
|
|---|
| Situasi Terkini di Depan Kantor Bupati Pati Seusai Sudewo Lolos Pemakzulan |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Ihsan, Pernah Hubungan Sejenis dengan Novrianto di Ruko |
|
|---|
| Ihsan Pegangi Tangan Istrinya Saat Berhubungan dengan Novrianto di Ruang Tamu |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Purbaya Yudhi Punya Ambisi Nyalon di Pilpres 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jumran-oknum-TNI-AL-pembunuh-jurnalis-Juwita-divonis-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.