Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek
Kejagung Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Korupsi Pengadaan Laptop
Mantan Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Staf khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Kejagung sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Jurist Tan akan dilakukan pada Selasa (17/6/2025), pukul 09.00 WIB.
Adapun pemanggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan besok jadi kali kedua setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik karena alasan sibuk.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan diperkirakan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Kata Harli, hal itu berdasarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dilayangkan Jurist Tan.
"Dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (16/6/2025).
Harli yakin Jurist Tan akan memenuhi panggilan penyidik.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan bahwa Jurist Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan.
"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari Selasa," ucapnya.
Jurist Tan sebelumnyanya melayangkan surat penundaaan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Rabu (11/6/2025).
Jurist beralasan dirinya telah memiliki aktivitas lain sehingga tidak bisa penuhi panggilan penyidik.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Anggota DPRD Lampung Minta Disdikbud Kooperatif Terkait Bantuan Chromebook |
![]() |
---|
SDN 1 Komering Putih Usir Jurnalis Tribun Saat Hendak Konfirmasi Chromebook |
![]() |
---|
Lampung Tengah Terima 2.500 Unit Laptop Chromebook, Ada 2 yang Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Laptop Chromebook di Sekolah yang Ada di Lampung Masih Berfungsi Baik |
![]() |
---|
Irit Bicara, Nadiem Makarim Malah Minta Izin Seusai 9 Jam Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.