Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Kejagung Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

|
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Mantan Staf khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Kejagung sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Jurist Tan akan dilakukan pada Selasa (17/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Staf khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Kejagung sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Jurist Tan akan dilakukan pada Selasa (17/6/2025), pukul 09.00 WIB.

Adapun pemanggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan besok jadi kali kedua setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik karena alasan sibuk.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan diperkirakan akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Kata Harli, hal itu berdasarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dilayangkan Jurist Tan.

"Dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (16/6/2025).

Harli yakin Jurist Tan akan memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan bahwa Jurist Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan.

"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari Selasa," ucapnya.

Jurist Tan sebelumnyanya melayangkan surat penundaaan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Rabu (11/6/2025).

Jurist beralasan dirinya telah memiliki aktivitas lain sehingga tidak bisa penuhi panggilan penyidik.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.

Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.

 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved