Berita Terkini Nasional
Modus Kasir Minimarket Cabuli Bocah 11 Tahun, Bawa Krim Pelicin ke Kamar Mandi
Modus seorang pegawai minimarket inisial A (23) lakukan pencabulan terhadap bocah pria berusia 11 tahun di kamar mandi minimarket.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Modus seorang pegawai minimarket inisial A (23) lakukan pencabulan terhadap bocah pria berusia 11 tahun di kamar mandi minimarket.
Alhasil, pegawai minimarket tersebut diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Kejadian tak senonoh itu berlangsung di satu minimarket di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten, Minggu, 15 Juni 2025.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, korban bocah laki-laki itu awalnya datang ke minimarket untuk melakukan isi ulang saldo game online sebesar Rp 30 ribu.
Kasir minimarket tersebut mengimingi-imingi korban dengan top up gratis, asal mau diajak ke toilet.
"Awalnya korban mau top up Rp 30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100rb gratis."
"Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujar Rabin, Senin (16/6/2025).
Korban lantas mengikuti permintaan kasir tersebut ke toilet dan diduga menjadi korban pencabulan.
Usai kejadian, pelaku memberikan top up pulsa game online senilai Rp 100 ribu kepada korban.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, bocah tersebut bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya."
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Heboh Sapi Masuk Minimarket di Palembang Diduga Hewan Kurban yang Lepas
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.