Berita Lampung

Alfret Benarkan Eks Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan di Polresta

Tahanan dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Subandri Bachir.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN: Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachir ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay membenarkan adanya tahanan titipan dari Kejati Lampung. 

Tahanan dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Subandri Bachir.

"Benar kami menerima titipan tahanan dari Kejati Lampung," kata Alfret via WhatsApp, Selasa (17/6/2025). 

Diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachir ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Subandri Bachir ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

Subandri menyusul mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dawam juga sudah ditahan pada 17 April 2025 lalu.

Adapun penetapan tersangka terhadap Subandri diumumkan di kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam.

"Jadi kami malam ini telah menetapkan tersangka kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim berinisial S," kata Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved