Berita Lampung
Ketua Bawaslu Lampung Timur Akan Disidang DKPP RI Terkait Pelanggaran Kode Etik
Anggota Bawaslu Lampung Suheri, yang juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil) Lampung Timur, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 ini akan digelar di aula kantor KPU Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri, yang juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil) Lampung Timur, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Iya, ketua dan anggota Bawaslu Lampung Timur sebagai teradu diminta untuk hadir pada sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 20 Juni 2025, di KPU Provinsi Lampung," kata Suheri, Kamis (19/6/2025).
Para pihak yang akan diperiksa yakni Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah serta anggotanya, yakni Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.
Suheri menjelaskan, sidang digelar untuk mendengarkan pokok-pokok pengaduan dari pengadu, jawaban dari para teradu, serta keterangan dari pihak terkait maupun saksi.
“Dasar pengaduan adalah laporan Nomor 412-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi sebagai perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 atas nama Fauzi Ahmad,” ujar Suheri.
Fauzi Ahmad yang merupakan perwakilan dari LSM Genta Lamtim (Gerakan Cinta Lampung Timur) bertindak sebagai pengadu.
Ia menuding ketua dan anggota Bawaslu Lampung Timur tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, serta tidak memberikan kepastian hukum.
Dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan penerbitan surat hasil kajian Bawaslu yang dinilai mencantumkan pasal tidak relevan dan terkesan berupaya mengelabui pelapor.
“Pengaduan bermula dari laporan LSM Genta Lamtim yang tidak diregister oleh Bawaslu Lampung Timur,” ungkap Suheri.
Dalam laporannya, LSM Genta Lamtim menyampaikan dugaan penggunaan alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur oleh calon petahana Dawam Rahardjo dalam proses pendaftaran sebagai bakal calon bupati tahun 2024 di KPU Kabupaten Lampung Timur.
Namun, laporan bernomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 itu tidak diregister oleh Bawaslu setempat.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Sabtu 23 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat |
![]() |
---|
1500 Atlet Bersaing Rebut Piala Gubernur Invitasi Renang Lampung 2025 |
![]() |
---|
Pencanangan Penggunaan Bahasa dan Pakaian Adat Lampung Direspons Positif Masyarakat |
![]() |
---|
Disdag Bandar Lampung Akan Bentuk UPT Pasar Gudang Lelang |
![]() |
---|
Bawaslu Pesawaran Kembalikan Sisa Anggaran PSU Rp 1,7 Miliar ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.