Berita Terkini Nasional

Terungkap Peran 3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali

Akibat penembakan yang dilakukan tiga tersangka tersebut seorang WNA tewas berinisial ZR (32). Kemudian seorang berinisial SG (15) terluka.

TribunBali/Komang Agus
TKP PENEMBAKAN - Suasana di Villa Casa Santisya Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung yang menjadi TKP penembakan dua WNA pada Sabtu (14/6/2025). Tiga tersangka pelaku penambakan tertangkap merupakan WNA Australia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bali - Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan melakukan penembakan WNA Australia di Bali.

Akibat penembakan yang dilakukan tiga tersangka tersebut seorang WNA tewas berinisial ZR (32). Kemudian seorang berinisial SG (15) terluka.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan sudah sampai di Bali berinisian C,T dan D,yang juga WNA Australia, Selasa (17/6/2025).

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menuturkan, ketiganya telah merencanakan pembunuhan ini.

Ia menuturkan tiga orang tersebut juga memiliki peran yang berbeda.

C dan T bertindak sebagai eksekutor, sedangkan D merupakan sosok yang mempersiapkan pembunuhan ini.

"Saat ini kami melakukan upaya pengembangan. Karena kemarin baru kita amankan dan baru kami bisa periksa tadi malam. Namun dengan beberapa alat bukti kami sudah pastikan tiga orang ini pelaku," ujar Daniel, Rabu (18/6/2025).

Mengutip TribunBali.com, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi nanti akan berseri."

"Kami akan pendalaman lagi, karena kami yakin ketiga ini adalah pelakunya," imbuhnya.

Daniel juga menceritakan kronologi penembakan ini.

Mulanya, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul pintu vila di kawasan Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.

Di saat itu, mereka langsung menembak korban secara membabi buta.

Mereka lantas kabur menggunakan sebuah mobil ke wilayah Tabanan, Bali.

"Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan, Bali," ujar Daniel.

Setelah itu, para tersangka berganti mobil lain untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur lalu terbang ke luar negeri.

"Jadi mereka berusaha kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,"

"Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," ucapnya.

Mengutip TribunBali.com, Daniel menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," lanjut Daniel.

Ia mengatakan, tersangka D diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke luar negeri.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara tersangka lainnya diamankan di luar negeri dengan bantuan Interpol di wilayah Asia Tenggara.

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved