Berita Lampung

Tokoh Pemuda Kritisi Maraknya Kegiatan Swakelola di Pemkab Lampung Selatan 

Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM mengkritisi maraknya kegiatan Pemkab Lamsel yang dijalankan secara swakelola.

Editor: soni yuntavia
zoom-inlihat foto Tokoh Pemuda Kritisi Maraknya Kegiatan Swakelola di Pemkab Lampung Selatan 
istimewa
KRITISI PROGRAM PEMKAB - Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM mengkritisi maraknya kegiatan Pemkab Lamsel yang dijalankan secara swakelola oleh instansi setempat.

“Ini membuka pintu pada pertanggung jawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi sanksi pidana terhadap pelaksana teknis maupun pejabat yang menyetujui dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Ketidakharmonisan antara Undang-Undang, Perpres, dan Peraturan LKPP menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pemeriksaan keuangan oleh auditor seperti BPK, Inspektorat, maupun APH. Auditor lanjutnya, sering kali menggunakan perpres atau peraturan LKPP sebagai dasar pemeriksaan administratif tanpa merujuk pada ketentuan substantif dalam UU Jasa Konstruksi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RLS ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved