Berita Lampung
Tokoh Pemuda Kritisi Maraknya Kegiatan Swakelola di Pemkab Lampung Selatan
Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM mengkritisi maraknya kegiatan Pemkab Lamsel yang dijalankan secara swakelola.
Editor:
soni yuntavia

istimewa
KRITISI PROGRAM PEMKAB - Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM mengkritisi maraknya kegiatan Pemkab Lamsel yang dijalankan secara swakelola oleh instansi setempat.
“Ini membuka pintu pada pertanggung jawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi sanksi pidana terhadap pelaksana teknis maupun pejabat yang menyetujui dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Ketidakharmonisan antara Undang-Undang, Perpres, dan Peraturan LKPP menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pemeriksaan keuangan oleh auditor seperti BPK, Inspektorat, maupun APH. Auditor lanjutnya, sering kali menggunakan perpres atau peraturan LKPP sebagai dasar pemeriksaan administratif tanpa merujuk pada ketentuan substantif dalam UU Jasa Konstruksi.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RLS )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.