Berita Lampung

Bawaslu Lampung Timur Dihadirkan di Sidang DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
SIDANG KODE ETIK - DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (20/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (20/6/2025).

Sidang ini menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur sebagai pihak teradu, yakni Lailatul Khoiriyah, Hendri Widiono, Syahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Kelimanya diadukan oleh Fauzi Ahmad, perwakilan LSM Genta Lampung Timur.

Meski telah dipanggil secara resmi oleh DKPP pada 13 Juni 2025, Fauzi Ahmad selaku pengadu tidak hadir dalam persidangan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretariat DKPP, yang menyatakan tidak menerima tanggapan dari yang bersangkutan.

Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang Muhammad Tio Aliansyah tetap melanjutkan pemeriksaan.

“Sesuai pedoman beracara DKPP, kita lanjutkan sidang pemeriksaan hari ini,” tegasnya.

Dalam dokumen aduan, Fauzi menyebut para teradu mencantumkan pasal yang keliru dalam menyatakan laporannya tidak memenuhi unsur materiil.

Laporan tersebut ia sampaikan kepada Bawaslu Lampung Timur pada 26 September 2024, terkait dugaan penggunaan alamat rumah dinas bupati oleh salah satu calon petahana dalam Pilkada 2024.

Dua hari berselang, Bawaslu Lampung Timur menerbitkan surat Nomor 269/PP.001/K.LA 04/09/2024 yang menyatakan laporan Fauzi tidak memenuhi unsur materiil.

Surat itu merujuk pada Pasal 48 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal calon perseorangan.

Fauzi menilai pasal tersebut tidak relevan karena tidak berkaitan dengan pokok aduan. Ia pun mengirim surat permintaan klarifikasi dan gelar perkara kepada Bawaslu Lampung Timur, namun tidak mendapat balasan.

Dalam persidangan, Hendri Widiono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur mengakui adanya kekeliruan pengutipan pasal tersebut.

Ia mengatakan kesalahan itu sudah dibahas dan diperbaiki dalam rapat pleno pada 28 September 2024. Namun, saat surat dicetak oleh staf, redaksi lama masih tercantum karena penggunaan template komputer.

“Setelah pleno tinggal eksekusi, tapi saat dicetak masih ada pasal 48 itu karena sistem komputer kami pakai template,” jelas Hendri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved