Berita Terkini Nasional

Komeng Tak Berkutik Digerebek Seusai Transaksi Narkoba, Sempat Buron 4 Minggu

Jadi buronan polisi selama 4 minggu, ET (50) alias Komeng tak berkutik saat digerebek polisi seusai bertransaksi narkoba di wilayah Kota Bogor.

Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
DITANGKAP POLISI: ET (50) alias Komeng, buronan polisi terkait kasus narkoba, saat diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Sempat tak tercium keberadaannya, polisi akhirnya mengetahui posisi dan akhirnya menangkap Komeng di wilayah Kota Bogor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bogor - Jadi buronan polisi selama 4 minggu, ET (50) alias Komeng tak berkutik saat digerebek polisi seusai bertransaksi narkoba.

Sempat tak tercium keberadaannya, polisi akhirnya mengetahui posisi dan akhirnya menangkap Komeng di wilayah Kota Bogor.

ET alias Komeng merupakan DPO yang dicari-cari Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Berdasarkan laporan Tribun Bogor, ia ditangkap karena sering mengedarkan narkoba.

Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kerap melihat Komeng.

Diketahui satu di antara kurirnya bernama Jenong yang saat ini DPO dan kerap beraktifitas di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Satnarkoba pun langsung melakukan pencarian selama empat minggu.

Komeng saat itu sedang berada di sekitaran Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

“Pada hari Sabtu 14 Juni 2025 tim opsnal yang sedang melakukan observasi penyelidikan di sekitaran Cikaret mendengar bahwa Komeng ada disekitaran Jalan Gunung Malang,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Satnarkoba saat itu langsung ke Gunung Malang Tenjolaya.

Di sekitaran jalan tersebut tim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan Komeng.

Komeng saat itu baru saja bertemu dengan seorang laki laki yang tidak dikenal dan diduga transaksi narkoba.

“Pria itu mengaku bahwa dirinya adalah Komeng,” ujarnya.

Satnarkoba saat itu langsung melakukan penggeledahan badan.

Ditemukan satu buah paket sabu-sabu bertuliskan alamat Jenderal Ahmad Yani dengan penerima Roro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved