Berita Lampung
Sempat Ingin Akhiri Hidup, Mahasiswi Lampung Korban Kekerasan Asusila Dapat Pendampingan
Mahasiswi Lampung dari kampus negeri berinisial MA masih menjalani perawatan di RSUDAM pasca mengalami tindakan kekerasan asusila
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahasiswi dari kampus negeri berinisial MA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dearah Abdul Moeloek (RSSUDAM), pasca mengalami tindakan kekerasan asusila.
Direktur Damar Afrintina mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari korban untuk pendamping hukuman dalam menghadapi kasus ini.
"Sampai hari ini korban sedang dirawat karena dampak dari peristiwa yang dialaminya.
Menurutnya, psikologis korban terganggu hingga sempat nekat melakukan percobaan mengakhiri hidup.
Korban mengalami kekerasan seksual pada 2024 oleh pria yang juga sama-sama mahasiswa.
Sejauh ini, tambahnya, pihak kampus memiliki itikad baik dengan berkolaborasi bersama Damar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Dari Damar ada 7 orang yang mendampingi korban.
Sebelumnya klien kami punya pengacara yang pegang perkara ini.
Per 19 Juni 2025 sudah dicabut surat kuasanya," kata Afrintina.
"Hasil penanganan kasus kekerasan seksual ini akan disampaikan secepatnya," kata Afrintina.
Dia menjelaskan, sebelumnya korban melapor kasus pemerkosaan ke SPKT polisi tanpa pendampingan.
Pelaporan di SPKT terhenti karena petugas tidak menemukan kasus rudapaksa.
Sebab saat korban melapor polisi sempat menanyakan status korban dan pelaku, yang memang punya hubungan berpacaran.
"Kata petugas tidak ada unsurnya, padahal ada pendukung hal lainnya.
Jadi pertanyaan dari petugas kurang pendalaman saja.
Karena itu kami hadir untuk penegakan hukum dan mendampinginya," kata Afrintina.
"Kami fokus dalam pemenuhan hak korban. Itera diharapkan mengutamakan pencegahan anti kekerasan tersebut," tambahnya.
"Kami rencana mau buat laporan ke Polda Lampung," ujar Afrintina.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu, mengatakan, Itera berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani kekerasan.
PPKPT Itera menegaskan seluruh proses penanganan telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam menangani kasus kekerasan, Satuan Tugas PPKPT membuka akses pelaporan dengan persetujuan korban.
Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Setelah itu PPKPT Itera mengajukan permohonan asesmen psikologi korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera.
Korban mulai menjalani sesi asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional dari PPSDM Itera.
"Sepanjang 21-28 Mei 2025, korban telah menjalani sebanyak tiga kali asesmen dan pendampingan bersama psikolog profesional," kata Winati.
Itera menegaskan seluruh biaya layanan pendampingan psikologis korban sepenuhnya ditanggung oleh Itera.
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab instusi dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Satgas PPKPT Itera menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlangsung, dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan korban, dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan seriuss. Setiap proses kami jalankan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” katanya.
PPKPT Itera mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengatakan, guna menjaga privasi, kenyamanan, dan keselamatan semua pihak yang terlibat, hingga saat ini PPKPT Itera belum menerima informasi atau pembaruan lebih lanjut dari pengacara korban terkait perkembangan laporan mereka ke kepolisian.
PPKPT Itera akan terus bekerja secara transparan, adil, dan berpihak pada korban dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.(byu)
Klarifikasi Isi Somasi
Kronologi penanganan kasus kekerasan seksual tersebut dimulai 21 April 2025, saat Satgas PPKPT Itera menerima tembusan surat somasi dari pengacara.
Diduga ada salah satu mahasiswa menjadi korban kekerasan yang terjadi pada 21 April 2025.
Adapun kasus ugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi sekitar Februari 2024.
"Walaupun tembusan tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi kepada Satgas PPKPT Itera sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024,
PPKPT Itera secara proaktif segera menghubungi dan mengundang korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu.
Kemudian 28 April 2025 tim Penanganan PPKPT Itera menemui korban untuk mengklarifikasi isi somasi yang dilayangkan.
Tim kemudian memberikan pendampingan awal dan memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.
"Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan ia berencana membawa kasus ini ke ranah kepolisian," kata Winati.
Korban terlebih dahulu menyampaikan somasi yang ditembuskan ke Itera sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga nama baik institusi.
Kemudian menunggu rekomendasi dari PPKPT Itera sebelum melangkah lebih jauh.
Kemudian pada 28 April 2025 di hari yang sama, Tim Penanganan PPKPT Itera memanggil dan bertemu dengan terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi yang diterima dan mendengar keterangan dari pihak terlapor.
"Atas pertemuan tersebut, tim penanganan sepakat untuk mendampingi korban, karena dinilaimemerlukan pendamping," kata Winati.(byu)
Pocil Polres Lampung Tengah Runner up Lomba Polisi Cilik |
![]() |
---|
Pengamat Optimis Erick Tohir Dongkrak Prestasi Indonesia Usai Dilantik Menpora |
![]() |
---|
Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Sengaja Masuk ke Kamar Korban |
![]() |
---|
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudel Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Erick Tohir Jadi Menpora, PSSI Pesawaran Yakin Bawa Arah Baru Bagi Pengembangan Sepak Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.