Berita Terkini Artis

Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkotika

Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak terima didakwa sebagai pengedar narkotika.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak terima didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.

Fariz RM pun mengutarakan penyesalannya setelah kembali terjerat kasus narkoba.

Namun Fariz RM mengatakan dirinya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kekhilafan. 
 
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz saat ditemui jelang sidang, Kamis (19/6/2025). 

Meski demikian, Pelantun lagu 'Sakura' itu mengaku ikhlas dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi.

Fariz RM juga siap menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melanggar hukum. 

"Yang jelas saya ikhlas, saya siap, saya berterima kasih kepada semua pihak yang hukum, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya," ucapnya.

Diketahui, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
 
Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025.

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved