Berita Terkini Artis

Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkotika

Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak terima didakwa sebagai pengedar narkotika.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkotika. 

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Keberatan Disebut Pengedar Narkoba

Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh tidak menerima atas dakwaan terhadap sang musisi sebagai pengedat narkoba.

Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.

"Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

"Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," lanjutnya.

Keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

"Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," ucap Griffinly.

"Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'gue minta ke elu dong, gue lagi galau' atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300," sambung Griffinly.

Kemudian Griffinly menegaskan jika kliennya itu sudah mengakui hanya sebagai pengguna aktif bukan pengedar narkoba.

"Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," tandasnya.

Sementara Fariz RM mengatakan kondisinya sehat setelah mendekam di penjara.
 
4 Kali Terjerat Narkoba

Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.

Saat itu, dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.

Fariz kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu, yakni satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved