Berita Lampung

Kadisdikbud Lampung Sebut Nilai Tertinggi Tentukan Penerimaan SPMB Dibanding Domisili Calon Siswa

Saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Lampung pada tahun ajaran 2025/2026, khususnya jalur domisili masih menuai kontroversi. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PRIORITAS NILAI RAPOR - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Disdikbud Lampung menegaskan bahwa nilai rapor lebih diprioritaskan dibanding jarak rumah pada SPMB tahun ajaran 2025/2026. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Lampung pada tahun ajaran 2025/2026, khususnya jalur domisili masih menuai kontroversi. 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico memberikan respon atas kekhawatiran dan protes calon wali murid.

Ia mengatakan, jika keluhan utama pada SPMB tahun ini berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan faktor jarak rumah. 

Hal ini diatur dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang perubahan skema yang sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam aturan baru ini, Thomas menjelaskan, bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.

Ia menuturkan, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan ini menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua.

"Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua," ujar Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025). 

Dia melanjutkan, pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama.

"Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah," Imbuhnya. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.

"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan jadi kriteria dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," jelasnya. 

Thomas pun mengatakan, jika dalam sosialisasi SPMB 2025 telah ditegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu.

"Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah," imbuhnya. 

"Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," tambah Thomas.

Ia juga menjelaskan, perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi pada tahun ajaran sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved