Berita Lampung

Kadisdikbud Lampung Sebut Nilai Tertinggi Tentukan Penerimaan SPMB Dibanding Domisili Calon Siswa

Saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Lampung pada tahun ajaran 2025/2026, khususnya jalur domisili masih menuai kontroversi. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PRIORITAS NILAI RAPOR - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Disdikbud Lampung menegaskan bahwa nilai rapor lebih diprioritaskan dibanding jarak rumah pada SPMB tahun ajaran 2025/2026. 

Selain itu, jika kebijakan ini bertujuan mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan.

Dia menyebut jika skema baru ini dinilai lebih memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

"Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai ujian nasional/rapor yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila," tutur Thomas. 

"Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas," Imbuhnya.

Meski begitu, Thomas secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata menghadapi persoalan ini.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas berencana melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. 

"Harapannya laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul, " pungkas Thomas.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved