Berita Terkini Nasional
Penyebab Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu
Selama menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan.
Petisi itu pun sampai ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan berujung pada penonaktifan Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditanda tangani pada 16 Juni 2025.
Penonaktifan itu dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin berat.
Khususnya, terkait pemotongan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2024/2025.
Agustinus kini dikembalikan ke tugas fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
"Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin."
"Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan, kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).
Penonaktifan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini membuat para guru di sekolah tersebut senang.
Mereka menyambut baik keputusan tersebut.
"Kami sedang rapat kenaikan kelas tiba-tiba SK pemberhentian turun. Kami para guru jujur sangat senang," kata seorang guru, Alex Leo.
Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang dinilai peduli terhadap keresahan tenaga pendidik.
"Kami guru-guru SMKN 2 mengucapkan terima kasih kepada Gubernur. Ini menunjukkan beliau mendengarkan dan memperhatikan suara kami," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Saksi Hanya Bisa Lihat 3 Korban Hilang Terseret Ombak Pantai Mengening Tanpa Menolong |
![]() |
---|
Sosok Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuh Kacab Bank BUMN Residivis, Dermawan |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob, Istana-Kapolri Minta Maaf |
![]() |
---|
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.