Berita Lampung
Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap IS (44), pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap IS (44), pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan, di kediamannya, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Jumat (20/6/2025) pagi.
"Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung," ujar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, Sabtu (21/6/2025).
"Pelaku diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban," sambungnya.
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan yang terjadi diwilayahnya.
Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.
Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu.
Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi.
Lalu, pelaku menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.
Mengetahui sapi miliknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku IS yang berlokasi di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung.
"Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku," ujarnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban.
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp 12 juta.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Dinas PUPR Pesawaran Janji Bangun Jembatan Kayu Solusi Dermaga Pahawang yang Ambruk |
![]() |
---|
Polantas Tilang Manual 5.825 Pelanggar Lalu Lintas di Lampung |
![]() |
---|
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.