Berita Terkini Nasional
Pria di Sumut Bunuh Pacarnya di Penginapan Gegara Cemburu
Pria bernama Johan Sitorus (30) tega bunuh pacarnya Maya (27), warga Bahkora II Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMUT - Pria bernama Johan Sitorus (30) tega bunuh pacarnya Maya (27), warga Bahkora II Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, gegara cemburu.
Peristiwa terjadi di kamar Penginapan Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom No.34, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencari keberadaannya lantaran tiga hari tidak pulang ke rumah pada Sabtu (21/6/2025).
Saat ditemukan, jenazahnya mengenakan baju tidur motif biru dan sandal.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengatakan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencarinya karena tidak pulang selama tiga hari.
“Kasus ini diawali orangtuanya yang mencari anaknya yang tidak pulang dan tidak ada kabar selama tiga hari,” kata Sah Udur di Mako Polres Pematangsiantar.
Keluarga kemudian mendatangi penginapan dan melihat seorang laki-laki yang dikenal sebagai pacar korban, Johan Sitorus (30), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar, berada di depan kamar.
Johan sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Siantar Utara.
“Setelah itu, keluarga membuat laporan pengaduan dan pergi ke penginapan untuk membuka paksa kamar yang dalam keadaan terkunci. Lalu ditemukan jenazah korban terbaring di atas kasur,” ujar Sah Udur.
Informasi awal dari penyelidikan menyebutkan bahwa korban diduga ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu.
“Dari penyidikan awal, motifnya cemburu karena korban dan tersangka ini sudah pacaran selama hampir tujuh tahun,” lanjutnya.
Jasad korban telah dievakuasi ke ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu persetujuan keluarga untuk proses autopsi.
Sementara itu, Johan Sitorus dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sopir Sempat Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Anak Majikannya |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Setelah Penjarahan, Kini Rumah Ahmad Sahroni Dijaga Warga Siang Malam |
![]() |
---|
Bocah Berusia 11 Tahun di Kebayoran Lama Ternyata Tewas Dibunuh Sopirnya |
![]() |
---|
Salsa Erwina Hutagalung Buka Suara Dituding Jadi Pemicu Demo yang Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.