Berita Lampung

Mahasiswi Korban Kekerasan Asusila Jalani Layanan Konseling UPTD PPPA Lampung

 Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila yang diduga merudapaksa kliennya

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIHUKUM SETIMPAL - Direktur Damar Lampung, Afrintina saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (23/6/2026). Damar minta pelaku asusila mahasiswi di Lampung dihukum setimpal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungLembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila yang diduga merudapaksa kliennya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Kami harapkan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata Direktur Damar Lampung, Afrintina saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (23/6). 

"Kalau kemarin informasinya terduga pelaku diskors (oleh universitas tempatnya kuliah). Setelah yang bersangkutan (ditetapkan) sebagai sebagai tersangka kami meminta pelaku yang merupakan sesama mahasiswa dikeluarkan dari kampus negeri tersebut," terusnya.

"Ketika ditetapkan sebagai tersangka kami langsung melapor ke kampus membuat surat pemberhentian pelaku sebagai mahasiswa," kata Afrintina. 

Ia melanjutkan, setelah dirawat di RSUDAM selama dua hari, korban sudah sembuh dan diperbolehkan pulang. 

"Cuma untuk pemulihan psikologis perlu diberi pendampingan," kata Afrintina.  Dia juga mengungkapkan, petugas dari UPTD PPA Provinsi Lampung telah menjenguk korban.

"Jadi hari ini korban tengah menjalani konseling dari UPTD PPPA Lampung dan pendampingan dari Damar Lampung," ujar Afrintina. 

"Kami masih menunggu komitmen Itera, kami menunggu rektor yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi kepada pelaku," katanya lagi. 

"Saya tidak tahu detail sanksinya, kalau informasi terakhir pelaku diskors.Yang tidak diterima korban adalah pelaku masih berkeliaran, sementara korban kami tidak nyaman dengan kondisi ini," papar Afrintina. 

Korban, tambahnya, sempat bertanya apakah sudah bisa diperbolehkan kembali ke kampus. "Saya bilang bisa dan masih pendampingan, korban sedang susun skripsi," pungkas Afrintina

Terkait kasus ini, sebelumnya korban melapor kasus pemerkosaan ke SPKT polisi tanpa pendampingan.

Pelaporan di SPKT terhenti karena petugas tidak menemukan kasus rudapaksa.

Sebab saat korban melapor polisi sempat menanyakan status korban dan pelaku, yang memang punya hubungan berpacaran.  

"Kata petugas tidak ada unsurnya, padahal ada pendukung hal lainnya.

Jadi pertanyaan dari petugas kurang pendalaman saja. Karena itu kami hadir untuk penegakan hukum dan mendampinginya," kata Afrintina. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved