Berita Lampung
Mahasiswi Korban Kekerasan Asusila Jalani Layanan Konseling UPTD PPPA Lampung
Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila yang diduga merudapaksa kliennya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila yang diduga merudapaksa kliennya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kami harapkan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata Direktur Damar Lampung, Afrintina saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (23/6).
"Kalau kemarin informasinya terduga pelaku diskors (oleh universitas tempatnya kuliah). Setelah yang bersangkutan (ditetapkan) sebagai sebagai tersangka kami meminta pelaku yang merupakan sesama mahasiswa dikeluarkan dari kampus negeri tersebut," terusnya.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka kami langsung melapor ke kampus membuat surat pemberhentian pelaku sebagai mahasiswa," kata Afrintina.
Ia melanjutkan, setelah dirawat di RSUDAM selama dua hari, korban sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
"Cuma untuk pemulihan psikologis perlu diberi pendampingan," kata Afrintina. Dia juga mengungkapkan, petugas dari UPTD PPA Provinsi Lampung telah menjenguk korban.
"Jadi hari ini korban tengah menjalani konseling dari UPTD PPPA Lampung dan pendampingan dari Damar Lampung," ujar Afrintina.
"Kami masih menunggu komitmen Itera, kami menunggu rektor yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi kepada pelaku," katanya lagi.
"Saya tidak tahu detail sanksinya, kalau informasi terakhir pelaku diskors.Yang tidak diterima korban adalah pelaku masih berkeliaran, sementara korban kami tidak nyaman dengan kondisi ini," papar Afrintina.
Korban, tambahnya, sempat bertanya apakah sudah bisa diperbolehkan kembali ke kampus. "Saya bilang bisa dan masih pendampingan, korban sedang susun skripsi," pungkas Afrintina
Terkait kasus ini, sebelumnya korban melapor kasus pemerkosaan ke SPKT polisi tanpa pendampingan.
Pelaporan di SPKT terhenti karena petugas tidak menemukan kasus rudapaksa.
Sebab saat korban melapor polisi sempat menanyakan status korban dan pelaku, yang memang punya hubungan berpacaran.
"Kata petugas tidak ada unsurnya, padahal ada pendukung hal lainnya.
Jadi pertanyaan dari petugas kurang pendalaman saja. Karena itu kami hadir untuk penegakan hukum dan mendampinginya," kata Afrintina.
Masyarakat Sukaraja dan Bumi Waras Bandar Lampung dapat Bantuan Beras 30 Ton |
![]() |
---|
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.