Berita Lampung

Mahasiswi Korban Kekerasan Asusila Jalani Layanan Konseling UPTD PPPA Lampung

 Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila yang diduga merudapaksa kliennya

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIHUKUM SETIMPAL - Direktur Damar Lampung, Afrintina saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (23/6/2026). Damar minta pelaku asusila mahasiswi di Lampung dihukum setimpal. 

"Kami fokus dalam pemenuhan hak korban. Itera diharapkan mengutamakan pencegahan anti kekerasan tersebut," tambahnya. (byu)

 

Komitmen pada Transparansi 

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu, mengatakan, Itera berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan  profesionalisme dalam menangani kekerasan.

PPKPT Itera menegaskan seluruh proses penanganan telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam menangani kasus kekerasan, Satuan Tugas PPKPT  membuka akses pelaporan dengan persetujuan korban.

Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

Setelah itu PPKPT Itera mengajukan permohonan asesmen psikologi korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved