Kepala Pekon Korupsi APBdes

Selewengkan Dana Desa Rp 478 Juta, Kakon di Pringsewu Gunakan Nota Fiktif hingga Proyek Mangkrak

Ditemukan berbagai penyimpangan penggunaan anggaran pekon yang dilakukan secara sepihak oleh tersangka.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KAKON KORUPSI - Kepala Pekon Sukoharjo III Barat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, dihadirkan dalam konpersm Senin (23/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menetapkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 478.615.276.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan penggunaan anggaran pekon yang dilakukan secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat pekon maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Modus yang dilakukan tersangka antara lain menggunakan nota belanja fiktif, melakukan mark-up harga pengadaan barang seperti komputer dan material bangunan, serta melaksanakan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi hingga mangkrak,” ujar Johannes dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).

Beberapa program yang dilaporkan fiktif atau tidak sesuai antara lain pengadaan alat posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Selain itu, ada proyek pembangunan yang dilaksanakan hanya 40 persen dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi, meski belakangan surat tersebut sudah ditebus dan dibaliknamakan menjadi aset pemerintah pekon.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Gunarto ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Johannes.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved