Kepala Pekon Korupsi APBdes
Selewengkan Dana Desa Rp 478 Juta, Kakon di Pringsewu Gunakan Nota Fiktif hingga Proyek Mangkrak
Ditemukan berbagai penyimpangan penggunaan anggaran pekon yang dilakukan secara sepihak oleh tersangka.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menetapkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 478.615.276.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan penggunaan anggaran pekon yang dilakukan secara sepihak oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat pekon maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Modus yang dilakukan tersangka antara lain menggunakan nota belanja fiktif, melakukan mark-up harga pengadaan barang seperti komputer dan material bangunan, serta melaksanakan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi hingga mangkrak,” ujar Johannes dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
Beberapa program yang dilaporkan fiktif atau tidak sesuai antara lain pengadaan alat posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Selain itu, ada proyek pembangunan yang dilaksanakan hanya 40 persen dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi, meski belakangan surat tersebut sudah ditebus dan dibaliknamakan menjadi aset pemerintah pekon.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Gunarto ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Johannes.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Modus Gunarto Kades di Pringsewu Lampung Korupsi Dana Desa, Markup-Nota Fiktif |
![]() |
---|
Kakon Korupsi Dana Desa di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ingatkan Kakon Jangan Main-main dengan Dana Desa |
![]() |
---|
Kakon Sukoharjo III Barat Pringsewu Pernah Gadaikan Surat Tanah Kantor Pekon Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Kakon Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Baru Kembali Uang Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.