Kepala Pekon Korupsi APBdes

Kakon Korupsi Dana Desa di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 478.615.276, Gunarto kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KAKON KORUPSI - Konferensi pers penetapan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. 

Atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 478.615.276, Gunarto kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” kata Johannes dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Gunarto diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Modus yang digunakan antara lain penggunaan nota fiktif, mark-up pengadaan barang, laporan kegiatan fiktif, hingga pembangunan proyek yang tidak selesai alias mangkrak.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada koperasi untuk pinjaman pribadi senilai Rp 40 juta. 

Meskipun kemudian ditebus dan dibaliknamakan, tindakan tersebut menyalahi prosedur administrasi aset pemerintah.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved