Kepala Pekon Korupsi APBdes

Kakon Sukoharjo III Barat Pringsewu Pernah Gadaikan Surat Tanah Kantor Pekon Rp 40 Juta

Surat tanah kantor Pekon Sukoharjo III Barat itu digadaikan kepada koperasi, karena saat itu masih atas nama pribadi tersangka. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KAKON KORUPSI - Konferensi pers penetapan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penyidikan kasus korupsi dana desa di Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mengungkap fakta. 

Kepala Pekon Gunarto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon ke sebuah koperasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40 juta.

Surat tanah kantor Pekon Sukoharjo III Barat itu digadaikan kepada koperasi, karena saat itu masih atas nama pribadi tersangka. 

“Ini terjadi saat proses pemekaran pekon dan surat tanah hibah belum dibalik nama menjadi aset pemerintah,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kejadian tersebut sempat membuat pihak koperasi mendatangi kantor pekon karena cicilan macet dan berniat menyegel bangunan. 

Gunarto kemudian menebus pinjaman tersebut dan memproses balik nama sertifikat ke atas nama pemerintah pekon. 

Namun, tindakan tersebut tetap dinilai menyalahi prosedur pengelolaan aset negara.

Temuan ini menjadi salah satu rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 yang melibatkan Gunarto. 

Dalam kasus utama, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan seperti pengelolaan dana secara sepihak, penggunaan nota fiktif, mark-up pengadaan barang, dan pembangunan proyek yang mangkrak.

Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp478.615.276, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu. 

Gunarto telah ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutup Johannes.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved