Kepala Pekon Korupsi APBdes

Kapolres Pringsewu Ingatkan Kakon Jangan Main-main dengan Dana Desa

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memperingatkan kepada kakon di Kabupaten Pringsewu untuk tidak bermain-main dengan dana desa. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
TAK MAIN-MAIN DANA DESA - Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers penetapan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025). Pihaknya meminta agar kakon tidak main-main dengan dana desa. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memperingatkan kepada kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk tidak bermain-main dengan dana desa

Peringatan ini ditegaskan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa di Pekon Sukoharjo III Barat yang melibatkan kepala pekonnya, Gunarto, sebagai tersangka.

“Kami tidak akan kompromi dengan siapapun yang menyalahgunakan anggaran negara. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar AKBP M Yunus Saputra, Senin (23/6/2025).

Yunus menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, tak terkecuali pejabat pekon sekalipun. 

Ia meminta para kepala pekon mengelola dana desa secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus yang menimpa saudara Gunarto menjadi pelajaran. Jangan sampai kepala pekon lain ikut terjerumus karena kelalaian atau niat memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap dugaan korupsi dana desa tahun 2023 di Pekon Sukoharjo III Barat, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp478.615.276. 

Tersangka Gunarto diduga melakukan berbagai pelanggaran seperti penggunaan nota fiktif, mark-up anggaran, hingga pembangunan proyek yang tidak selesai atau mangkrak.

Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved