Pembunuhan di Tulangbawang

Misteri Kematian Siswi SD di Tulangbawang, Ditemukan tanpa Busana dengan Mulut Berbusa

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah bedeng di kawasan PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Tulangbawang, Minggu (22/6/2025) pukul 21.00 WIB.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang
BURU PELAKU - Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan, Senin (23/6/2026). Pelaku memburu pelaku pembunuhan terhadap seorang siswi SD di Tulangbawang, Lampung, Minggu (22/6/2025). 

Meri menduga pelaku berinisial Hr. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sudah tidak ada. 

"Saat ditemukan ada luka di bagian alat vital. Selain itu, keponakan saya seperti diracun, karena di mulut ada busa. Atau bisa juga dicekik karena badan biru," imbuhnya seraya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan mengaku pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku pembunuhan

Saat ini petugas tengah mencari keberadaan pelaku.

Noviarif mengatakan, berdasar informasi yang diterima, pelaku satu profesi dengan ayah korban, yakni buruh di PT ILP. 

Artinya, kata dia, pelaku dan korban saling mengenal. 

"Kemungkinan korban ini dipanggil terduga pelaku hingga terjadinya peristiwa tragis tersebut," kata Noviarif. 

Menurut dia, pelaku tergolong sadis. 

"Pelaku sangat keji dan tidak manusiawi," tandasnya. 

Kejahatan Femisida

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengutuk keras peristiwa pembunuhan terhadap siswi SD di Tulangbawang

Apalagi peristiwa itu disertai dengan perbuatan asusila.

Direktur Damar Lampung Afrintina menyebut, kasus ini tergolong kejahatan femisida. 

"Ini merupakan suatu kejahatan femisida yang merupakan pembunuhan terhadap perempuan," kata Afrintina, Senin (23/6/2025) malam. 

Menurutnya, femisida merupakan kejahatan berat yang harus dihukum maksimal. 

Terlebih lagi, korbannya masih kecil yang seharusnya memiliki harapan hidup yang cukup panjang. 

"Ini kejadian yang sangat memilukan. Kami berharap pelaku dihukum dengan hukuman maksimal," tambah Afrintina. 

Pelaku, terus dia, dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved