Berita Lampung

2 Bandar Sabu dan 4 Pemakai Diciduk Polres Lampung Tengah di Rumah Kontrakan

DIGEREBEK - Dua bandar sabu dan empat pemakai ditangkap Polres Lampung Tengah dalam penggerebekan di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
DIGEREBEK - Dua bandar sabu dan empat pemakai ditangkap Polres Lampung Tengah dalam penggerebekan di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (23/6/2025) pukul 17.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat peredaran dan pesta sabu.

Upaya penggerebekan tersebut dilakukan di rumah kontrakan wilayah Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (23/6/2025) pukul 17.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap 6 orang, dimana dua di antaranya adalah bandar berinisial RZ (33) dan KS (59).

"Selain menangkap 2 orang bandar dan 4 orang pengguna, kami juga mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu-sabu milik bandar di dalam rumah kontrakan Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," kata Eko, Rabu (25/6/2025).

Eko mengatakan, saat penggerebekan, diduga lokasi sedang digunakan untuk pesta sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan, RZ dan KS mengedarkan narkoba kepada warga sekitar.

Bahkan, ujar Eko, rumah kontrakan tersebut sengaja disiapkan sebagai fasilitas penyalahgunaan narkotika.

"Rumah kontrakan itu posisinya ada di belakang perkampungan. Selain tempat transaksi, juga digunakan tempat konsumsi atau penyalahgunaan narkoba," kata Eko.

Selain itu, lanjutnya, diduga RZ dan KS selaku pemilik kontrakan hendak mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Hal itu terbukti saat petugas mendapatkan 32 paket sabu-sabu siap edar, dan 2 paket sedang berisi sabu.

"Selain 34 paket sabu seberat 14,9 gram, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik kosong, dan alat untuk menakar dan menyimpan barang harap tersebut," ungkapnya.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved