Berita Terkini Nasional

Oknum Bidan Buka Praktik Aborsi Diciduk Polisi yang Datang Ada Mahasiswi dan Pegawai

Tempat aborsi yang dibuka oknum bidan tersebut berjalan sejak tahun 2020 terbongkar berkat kecurigaan warga.

TribunPapua.com/istimewa
PRAKTIK ABORSI ILEGAL - Kapolresta Sorong Kota saat memimpin penggeledahan pratik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Papua - Oknum bidan di Kota Sorong, Papua Barat Daya diringkus polisi karena membuka praktik aborsi ilegal.

Tempat aborsi yang dibuka oknum bidan tersebut berjalan sejak tahun 2020 terbongkar berkat kecurigaan warga.

Warga curiga dengan aktivitas di areal oknum bidan buka praktik aborsi sehingga dilaporkan kepada polisi.

Atas laporan itu, polisi bertindak cepat melakukan penggerebekan sehingga menemukan barang bukti terkait dengan aborsi

Polresta Sorong Kota menangkap seorang bidan bernama Defi (49) atas kasus aborsi ilegal di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Praktik aborsi ini ilegal karena tidak ada izin resmi dan sudah berjalan sejak 2020, jumlah pasiennya mencapai 120 orang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. 

"Kami menangkap bidan Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47), yang mereka ingat pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).

Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.

Biaya Aborsi Rp 1,5 - 4 Juta

Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.

"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara. 

"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.

Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP. (*)

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved