Berita Terkini Nasional
Pihak Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys 7 x 24 Jam untuk Minta Maaf
Sebab tuduhan dugaan pemerasan pada Nikita Mirzani, disebut pengacaranya, Fahmi Bachmid tidak terbukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Nikita Mirzani mengultimatum dokter Reza Gladys selama 7 x 24 jam untuk minta maaf.
Sebab tuduhan dugaan pemerasan pada Nikita Mirzani, disebut pengacaranya, Fahmi Bachmid tidak terbukti.
Menurut Fahmi, dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani tidak terbukti karena sudah dihapus.
Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah digelar kemarin, Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tudingan pemerasan selama ini tidak terbukti di persidangan.
"Saya ingatkan pemerasan tidak ada dan tidak terbukti karena sudah dihapus," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025).
Fahmi kemudian memberikan peringatan kepada pihak Reza Glayds untuk tak lagi berbicara soal dugaan pemerasan.
"Artinya jangan coba-coba berbicara tentang adanya perbuatan atau dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Nikita karena sudah dihapus oleh jaksa."
"Tidak ada satu pun orang boleh berbicara Nikita diduga atau didakwa melakukan perbuatan pemerasan itu," ucapnya.
Tak berhenti di situ, Fahmi juga menuntut Reza Gladys untuk menyampaikan permintaan maafnya atas tudingan selama ini.
Pihaknya bahkan memberikan kesempatan 7x24 jam untuk permintaan maaf tersebut.
"Makanya saya kasih ultimatum, saya kasih kesempatan 7x24 jam untuk minta maaf kepada Nikita, karena selama ini Nikita disangka melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada yang besangkutan," ungkap Fahmi.
Fahmi juga bakal mengambil tindakan hukum jika tak ada permintaan maaf dari pihak Reza Gladys.
"Apabila tidak saya akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk memproses secara hukum,"
"Nikita pasti akan menggunakan hak dia untuk memproses secara hukum apabila tidak meminta maaf dalam waktu 7x24 jam," katanya.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.