Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Gerebek Lokasi Pesta Sabu
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat peredaran dan pesta narkotika sabu-sabu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat peredaran dan pesta narkotika sabu-sabu.
Upaya penggerebekan tersebut dilakukan di rumah kontrakan wilayah Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (23/6/2025) pukul 17.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap 6 orang, dimana dua diantaranya adalah bandar berinisial RZ (33) dan KS (59).
"Selain menangkap 2 orang bandar dan 4 orang pengguna, kami juga mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu-sabu milik bandar di dalam rumah kontrakan Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," kata Eko, Rabu (25/6/2025).
Eko mengatakan, saat penggerebekan, diduga lokasi sedang digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba, RZ dan KS mengedarkan narkoba untuk warga sekitar, dan menyasar berbagai kalangan.
Bahkan, ujar Eko, lokasi rumah kontrakan tersebut sengaja disiapkan sebagai fasilitas penyalahgunaan narkotika.
"Rumah kontrakan itu posisinya ada di belakang perkampungan, selain tempat transaksi, juga digunakan tempat konsumsi atau penyalahgunaan narkoba," kata Eko.
Selain itu, lanjutnya, diduga RZ dan KS selaku pemilik kontrakan hendak mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Hal itu terbukti saat petugas mendapatkan 32 paket sabu-sabu siap edar, dan 2 paket sedang berisi sabu-sabu.
Namun hal itu berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Lampung Tengah yang langsung menyisir area tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.
"Selain 34 paket sabu seberat 14,9 gram, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik kosong, dan alat untuk menakar dan menyimpan barang harap tersebut," ungkapnya.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.