Berita Terkini Nasional
Awal Mula Gadis 16 Tahun Dijual ke Malaysia Lalu Dipaksa Jadi PSK
Dimana gadis 16 tahun asal Aceh ini dijual oleh pelaku TPPO ke Malaysia lalu dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).
Setelah selesai, korban dibawa menemui tersangka R yang telah menunggu di rumahnya, sekitar Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Setelah menampung korban selama sepekan, tersangka R mengurus keberangkatan korban ke Malaysia. Ketiga tersangka bersama seorang korban berangkat ke Dumai menuju Malaysia pada 27 Oktober 2024. Mereka berangkat menggunakan mobil angkutan, lalu menyeberang melalui Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai menuju Port Dickson Malaysia.
Sampai di Malaysia, tersangka RD dan EN berpisah. Sementara tersangka R membawa korban menemui sosok yang kerap dipanggil Kak Su, warga Malaysia keturunan India yang diduga agen tenaga kerja ilegal.
Setelah tiga hari di rumahnya, Kak Su mengantar korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sehari bekerja, korban mengaku tak sanggup dan meminta berhenti sekaligus kembali ke rumah Kak Su.
Selanjutnya tersangka R dan Kak Su membawa korban ke Hotel Mozu di Sri Hartamas Selangor.
Sempat berbicara dengan manajer hotel, Kak Su kemudian menerima uang sekitar Rp 96,2 juta (kurs Rp 3.848 per RM) untuk mempekerjakan korban di sana.
Setelah Kak Su menerima uang dari manajer hotel, tersangka R menyampaikan ke korban akan pergi sebentar membeli beberapa perlengkapan untuknya.
Setelah Kak Su dan R pergi meninggalkan hotel, tidak pernah datang lagi menemui korban.
“Selama hampir sebulan berada di hotel tersebut, korban mengalami eksploitasi seksual dan dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Kombes Joko.
Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik langsung menetapkan inisial R, RD dan EN sebagai tersangka.
Kemudian dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan dua lainnya masih berada di Malaysia.
Sempat berpindah-pindah, penyidik mendapat informasi kalau R akan melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau menuju Kuala Lumpur Malaysia.
Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju ke Pekanbaru dan menangkap tersangka di area bandara setempat, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 15.16 WIB.
Tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Dia juga disangkakan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.
Terkuak Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kepala SMA PL Yosef, Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana |
![]() |
---|
Dosen Ribut dengan Tetangga hingga Guling-guling di Tanah, Kini Ajukan Resign |
![]() |
---|
Suami Bakar Rumah Gegara Cekcok, Istri Derita Luka Bakar Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Digugat Tutut Soeharto ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.