Berita Terkini Nasional

Awal Mula Gadis 16 Tahun Dijual ke Malaysia Lalu Dipaksa Jadi PSK

Dimana gadis 16 tahun asal Aceh ini dijual oleh pelaku TPPO ke Malaysia lalu dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI TPPO - Gadis 16 tahun di Aceh jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditipu agen tenaga kerja ilegal. Gadis tersebut dijual ke Malaysia dan dipaksa jadi PSK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Terbongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan gadis di bawah umur di Aceh.

Dimana gadis 16 tahun asal Aceh ini dijual oleh pelaku TPPO ke Malaysia lalu dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).

Beruntung gadis tersebut tertolong oleh orang-orang yang berasal dari daerah yang sama di Indonesia.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi ikut turun tangan menangani persoalan tersebut.

Terungkaplah awal mula gadis 16 tahun tersebut bisa terjerumus dalam TPPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan gadis 16 tahun asal Aceh Besar menjadi korban TPPO setelah ditipu agen tenaga kerja ilegal dan dijual ke Malaysia sebagai PSK

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia seusai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lalu dibawa pulang ke Tanah Rencong. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat memaparkan kronologis kasus tersebut menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial R (55), perempuan asal Muara Batu, Lhokseumawe. 

Dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni  laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar.

“Terhadap kedua (buronan) tersangka, kita duga masih berada di Malaysia. Penyidik akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ucap Kombes Joko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul dan Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

Kronologis 

Polisi menceritakan, awalnya korban yang tinggal bersama bibinya (adik kandung ayah) di Aceh Timur, tanpa sepengetahuan orang tua pergi ke Banda Aceh dengan tujuan mencari pekerjaan. Korban mengenal tersangka sekaligus buronan RD dan EN dari saksi berinisial M. Mereka bertemu di depan Terminal Keudah, Banda Aceh.

“Tersangka mengajak korban pergi ke Malaysia dengan iming-iming dicarikan pekerjaan,” ungkap Kombes Joko.

Kapolresta Banda Aceh itu melanjutkan, kedua buronan membuatkan KTP dan Paspor terhadap korban dengan nama lain karena yang bersangkutan belum punya identitas kependudukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved