Berita Lampung
Diajak Pergi Makan, Gadis di Lampung Tengah Dirudapaksa Buruh di Sebuah Rumah
Setelah korban dibelikan makanan dan diajak jalan-jalan di wilayah setempat, pelaku membawa korban ke sebuah rumah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Seorang buruh di Lampung Tengah diringkus usai merudapaksa anak di bawah umur (15).
Diketahui tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/2025), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah di Kampung Sari Bakti.
"Awalnya korban diajak pergi keluar ditraktir makan oleh pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah rumah untuk dirudapaksa," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, setelah korban dibelikan makanan dan diajak jalan-jalan di wilayah setempat, pelaku membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.
Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya,"
"Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil merudapaksa korban sebanyak dua kali," terang kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Rizal.
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.