Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Keberadaan Nadiem Makarim Seusai Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Buka Suara

Keberadaan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim seusai dicekal Kejagung ke luar negeri, menjadi sorotan. Imigrasi pun buka suara keberadaan Nadiem.

Tangkapan Layan YouTube KEMENDIKBUD RI
KEBERADAAN NADIEM MAKARIM: Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, membacakan pidato di upacara Hardiknas 2023. Keberadaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim seusai dicekal Kejaksaan Agung ( Kejagung ) ke luar negeri, menjadi sorotan. Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara terkait keberadaan Nadiem terkini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Keberadaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim seusai dicekal Kejaksaan Agung ( Kejagung ) ke luar negeri, menjadi sorotan.

Diketahui, mantan Mendikbudristek itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, oleh Kejagung. Hal tersebut lantaran saat ini Kejagung masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Dalam kasus tersebut, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri.

"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dalam hal ini, kata Yuldi, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim sendiri dipastikan masih berada di Indonesia saat ini.

"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal (cegah tangkal) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun pencegahan Nadiem dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasanya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli.

Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Sebab sejauh ini penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.

"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.

Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved