Berita Lampung
MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Pesawaran, Pengamat Politik: Tanda Berakhirnya Sengketa Formal
MK memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 325/PHPU.BUP.XXI/2025, berdasarkan hasil Sidang Pleno terbuka yang dilakukan MK pada hari Kamis (26/6/2025).
Adapun putusan sidang MK tersebut berisi dua poin, yakni pertama menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah.
Kedua, putusan juga menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
"Menyatakan permohonan Pemohon (Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah) tidak dapat diterima," Bunyi putusan tersebut.
Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, memberikan sejumlah catatan penting terkait implikasi putusan tersebut.
Menurut Darmawan Purba, penolakan gugatan ini menegaskan bahwa secara konstitusional, jalur penyelesaian sengketa Pilkada Pesawaran telah tuntas.
"MK tentu memeriksa alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan pemohon. Penolakan ini berarti MK tidak menemukan dasar kuat, baik dari segi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maupun dari segi pelanggaran yang bisa memengaruhi hasil Pilkada secara signifikan," Ujar Darmawan purba, Sabtu (28/6/2025).
Lebih lanjut, Darmawan menyatakan bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait kualitas kontestasi politik di tingkat daerah.
Ia menekankan bahwa sengketa Pilkada seharusnya menjadi refleksi untuk memperbaiki mekanisme demokrasi lokal.
"Mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, tata kelola penyelenggaraan pemilu, sampai kepada sikap dan perilaku peserta kontestasi itu sendiri," urainya.
Dari sisi politik, Darmawan Purba melihat bahwa putusan MK ini menandai berakhirnya fase sengketa formal.
Kini, lanjut darmawan, tantangan terbesar berada pada bagaimana kepala daerah terpilih mampu membangun rekonsiliasi politik di Pesawaran.
"Polarisasi yang terjadi selama Pilkada harus segera dirajut kembali untuk konsolidasi pembangunan daerah," ujar Darma.
"Jangan sampai energi politik hanya habis untuk mengurus sengketa, tapi tidak berujung pada perbaikan kesejahteraan rakyat," Jelasnya.
Untuk masa depan, Darmawan menilai penguatan literasi politik masyarakat dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu menjadi krusial guna meminimalisir sengketa serupa.
"Kita berharap semua pihak legowo dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi Desa Karang Sari Lampung Selatan Diisi Karnaval dan Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.